Selasa, 02 September 2014

Khilafah: Ajaran Islam, Bukan Kejahatan

Khilafah: Ajaran Islam, Bukan Kejahatan


khilafah33


 Perbincangan tentang ISIS dan Khilafah menghangat di media massa dan di masyarakat akhir-akhir ini. Diantara pemicunya adalah peredaran salah satu video yang diunggah di Youtube. Video tersebut berisi seruan anggota ISIS dari Indonesia kepada umat Islam di Indonesia agar bergabung dengan organisasi itu.

Isu ISIS dan Khilafah pun bergulir. Banyak pihak berkomentar. Pemerintah meminta masyarakat mewaspadai dan mencegah organisasi itu berkembang. Kelompok sekular memanfaatkan isu itu untuk memukul apa yang mereka katakan sebagai paham radikal.

Sikap Proporsional

Bagi pihak yang tidak suka terhadap Islam, isu ISIS dijadikan sebagai kesempatan untuk menjauhkan masyarakat dari ide khilafah. Mereka kemudian menyimpangkan konsep khilafah dan melakukan 'monsterisasi' khilafah. Mereka berupava menanamkan ketakutan atau paling tidak keengganan terhadap ide khilafah. Caranya dengan mengaitkan isu tersebut dengan terorisme, aksi kekerasan dan kejahatan. Mereka pun melekatkan keburukan pada ide khilafah. Isu ISIS di Indonesia dan ide khilafah yang terus diulang-ulang tanpa disertai penjelasan memadai tentu bisa menjadi bagian dari upaya 'monsterisasi' itu.

Semua pihak, khususnya Pemerintah, seharusnya menyikapi isu ISIS secara proporsional. Penolakan terhadap organisasi yang mengklaim telah mendeklarasikan Khilafah itu berikut berbagai tindakan kekerasan yang mereka lakukan jangan sampai diperalat oleh pihak-pihak tertentu, khususnya yang tidak suka terhadap Islam, untuk melakukan 'monsterisasi' syariah dan khilafah sehingga menjadi penolakan terhadap syariah dan khilafah. Upaya 'monsterisasi'itu malah dapat menimbulkan masalah baru karena bisa mengkriminalisasi ide khilafah yang bersumberdari ajaran Islam.

Khilafah: Ajaran Islam

Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah al-'Uzhma merupakan perkara ma'lumun min ad-din bi adh-dharurah (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).

Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari Khilafah yakni: ukhuwah, syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Dakwah artinya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata Khilafah. Karena itu Khilafah sebagai ajaran Islam harus didukung oleh umat Islam.

Secara historis pun, Khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Perlu diingat, Khilafah berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Diantara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya diutus dan difasilitasi oleh Khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari Wali Songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan Khilafah pada masa masing-masing. Bahkan Khilafah pernah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh, misalnya, pernah dibantu oleh Khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk mengangkat imam (Khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah Subhanahu wa Ta'ala, misalnya, berfirman:
"Terhadap pencuri laki-Iaki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya ... " (QS al-Maidah 5:38).
Imam Fakhrudin ar-Razi asy-Syafi'i menafsirkan ayat ini dalam tafsirnya, Mafatih al-Ghayb: "Para mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa umat wajib mengangkat untuk diri mereka seorang imam (Khalifah). Dalilnya, melalui ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan penegakkan had (hukuman) atas pencuri dan pelaku kriminal. Tentu harus ada pihak yang diseru dengan seruan ini. Umat sepakat bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan rakyat yang berhak menegakkan hudud terhadap para pelaku kriminal. Bahkan umat sepakat bahwa tidak boleh (haram) penegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kriminal kecuali oleh imam (Khalifah). Taklif ini merupakan taklif jazim (tegas). Tak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika ada imam (Khalifah). Saat kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan keberadaan seorang imam (Khalifah)-padahal itu masih dalam batas kemampuan mukallaf-maka keberadaan imam (Khalifah) adalah wajib. Karena itu perkara ini memastikan kewajiban untuk mengangkat seorang imam (Khalifah)."

Imam 'Alauddin al-Kasani al-Hanafi dalam Bada'iu ash-Shana'i (xiv/406) juga menyatakan: "Mengangkat Al-Imam al-A'zham (Khalifah) adalah fardhu tanpa ada perbedaan diantara ahlul-haq. Dalam hal ini, perbedaan sebagian kalangan Qadariyah tidak ada nilainya. Pasalnya, Sahabat radhiyallah 'anhum telah berijmak atas (kewajiban penegakkan, red.) Khilafah ... "

Imam an-Nawawi di dalam Syarhu Shahih Muslim (vi/291) pun menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat khalifah. Kewajiban mengangkat khalifah itu berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun yang diceritakan dari al-'Asham bahwa dia mengatakan Khilafah tidak wajib, juga dari selain dia bahwa Khilafah itu wajib menurut akal dan bukan syariah, maka kedua perkataan ini adalah batil."

Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qina' 'an Matn al-lqna' (xxi/61) juga menegaskan: "Mengangkat Al-Imam al-A'zham (Khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah. Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran."

Bahkan Imam Ibn Hajar al-Haytsami di dalam Ash-Shawa'iq al-Muhriqah (i/25) menegaskan: "Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para Sahabat radhiyallah 'anhum telah berijmak bahwa mengangkat imam (Khalifah) setelah lewatnya zaman kenabian adalah wajib. Mereka bahkan menjadikan kewajiban ini sebagai salah satu kewajiban yang paling penting (min ahammi al-wajibat). Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri untuk memilih dan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam. Perbedaan mereka dalam menentukan (siapa yang menjadi Khalifah) tidak menodai ijmak yang telah disebutkan itu."

Harus Mengikuti Manhaj Kenabian

Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan Khilafah 'ala minhaj an-Nubuwwah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Rasul Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dalam sirah beliau. Metode ini
merupakan hukum syariah yang wajib diikuti.Diantara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat Khilafah ditegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:

1.  Kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum Muslim.
2. Keamanannya harus terjamin dengan keamanan kaum Muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dengan perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam saja.
3.  Orang yang dibaiat menjadi Khalifah harus memenuhi syarat in'iqad (legal).
4.  Segera secara langsung menerapkan syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, Khalifah yang dibaiat itu harus berada di tengah-tengah rakyat (tidak terus bersembunyi); memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri'ayah seluruhnya sebagaimana yang disyariatkan.

Keempat kriteria itu belum terpenuhi pada khilafah yang telah diklaim deklarasinya oleh ISIS. Karena itu khilafah ala ISIS tidak bisa dianggap sebagai khilafah yang syar'i. Konsekuensinya, semua hak dan kewajiban syar'i terkait khilafah itu juga belum bisa direalisasi. Dengan kata lain, Khilafah yang syar'i belum terwujud.

Khilafah adalah kewajiban terpenting. Karena itu kaum Muslim wajib turut serta aktif dalam menegakkan Khilafah. Mereka tidak boleh menjauhi, menolak apalagi sampai menghalangi upaya penegakkan Khilafah. Tindakan demikian merupakan dosa besar.

Hanya saja, upaya penegakkan Khilafah tetap harus mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam untuk kita, yakni melalui dakwah fikriyah wa siyasiyah (pemikiran dan politik) tanpa kekerasan. Caranya adalah melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan, berinteraksi bersama umat dan thalab an-nushrah (menggalang dukungan para pemilik kekuasaan). Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena itu merupakan janji Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi ... “ (QS an-Nur 24:55).
 Ketika kekuasaan Islam terwujud, ia akan menebarkan rahmat. Sayyid Quthub di dalam FI Zhilal al-Qur'an menjelaskan:
"Sesungguhnya dijadikan berkuasa di muka bumi itu adalah kemampuan untuk membangun dan memperbaiki, bukan menghancurkan dan merusak; kemampuan mewujudkan keadilan dan ketenteraman, bukan kezaliman dan penindasan; kemampuan meninggikan jiwa manusiawi dan sistem manusiawi, bukan untuk membenamkan individu dan komunitas pada derajat hewan ... " (al-Islam 717, Syawal 1435H)
Khilafah ar-Rasyidah dan Filosofi Bernegara dalam Islam

Dalam sebulan terakhir ini media massa banyak memberitakan tentang Daulah Islam dan Khilafah ala ISIS yang diklaim telah diproklamasikan di Irak. Berita tersebut dikaitkan dengan berita tentang berbagai tindakan kekerasan, penindasan bahkan kekejaman; juga tentang perlakuan otoriter terhadap warga termasuk warga sipil dan non-Muslim. Semua itu boleh jadi bisa menimbulkan pemahaman keliru tentang syariah dan Khilafah di tengah-tengah umat.

Waspadai Pengaburan Potret Khilafah

Di tengah isu tentang Khilafah ala ISIS, seminggu terakhir ini juga tersebar berita bahwa Amerika Serikat membantu Irak dan kelompok Kurdi untuk menyerang ISIS. Alasannya adalah demi
kemanusiaan, yaitu untuk mencegah genosida (pemusnahan massal) dan pembantaian. Padahal motif kemanusiaan itu hanyalah kebohongan. Pasalnya, jauh sebelum ini, genosida dan pembantaian juga terjadi di Suriah, Afrika Tengah, Myanmar dan belahan dunia lainnya. Namun, Amerika Serikat tidak melakukan campur tangan dengan alasan kemanusiaan. Amerika Serikat dan Barat tidak melakukan apa-apa.

Sebaliknya, Amerika Serikat dan Barat sebelumnya telah melakukan tindakan brutal di lrak, Afganistan, Somalia dan belahan dunia lainnya. Tindakan Amerika Serikat dan Barat telah memakan korban ratusan ribu bahkan jutaan orang tewas maupun terluka.

Karena itu berbagai berita itu haruslah disikapi dengan benar. Jika pun berita-berita tentang apa yang terjadi itu benar, tindakan seperti yang diberitakan itu jelas tidak dibenarkan oleh syariah. Bahkan metode memproklamasikan dan menegakkan negara yang diklaim itu sejak awal sudah keliru. Sekali lagi, jika memang berita-berita itu benar maka: Pertama, kita tidak boleh terperdaya dan tersesatkan sehingga menilai Amerika Serikat dan Barat sebagai penyelamat. Tindakan Amerika Serikat dan Barat serta rezim-rezim diktator dukungan mereka seperti di Suriah, bahkan kebiadaban Israel, jauh lebih brutal dan kejam. Kedua, kita tak boleh terpalingkan dari kewajiban syar'i untuk terus berjuang menegakkan Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Khilafah yang Sebenarnya

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia untuk menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara adalah organisasi politik yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqavis) dan keyakinan (qana'at) yang diterima dan diemban oleh umat.

Karena itu mendirikan negara Khilafah tak bisa serta-merta dengan mengambil-alih kekuasaan, kemudian semuanya dianggap selesai begitu kekuasaan di tangan. Pasalnya, yang paling mendasar dalam bernegara adalah penerimaan umat terhadap kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang akan diterapkan kepada mereka. Jika tidak, maka negara itu adanya seperti tidak ada, keberadaannya tidak bisa mewujudkan tujuan bernegara.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengajarkan metode baku dalam mendirikan Negara Islam di Madinah. Beliau memulai langkahnya dengan proses pembinaan serta penanaman (tatsqif) kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang hendak diterapkan itu kepada umat; juga kepada ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) sekaligus meminta nushrah (dukungan) mereka. Ketika umat dan ahlul quwwah menerima dan mengembannya, mereka lalu memberikan mandat kekuasaan mereka (taslim al-hukm) kepada Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan tersebut kepada mereka.

Sebagai organisasi yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan kepada rakyat, negara memang membutuhkan kekuatan (quwwah). Kekuatan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melindungi negara. Namun, negara bukanlah kekuatan (quwwah) yang identik dengan militer. Negara juga tidak boleh menggunakan pendekatan militeristik, apalagi menjelma menjadi military state (negara militer). Selain akan menjadi 'monster', penjelmaan negara seperti ini juga menjadi madarat bagi umat. Padahal Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Siapa saja yang meneror seorang Muslim, Allah akan meneror dia pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menyebarkan rahasia saudaranya, Allah akan menyebarkan rahasianya pada Hari Kiamat kepada para makhluk" (Dikeluarkan oleh ar-Rabi' bin Habib dalam Musnad).
Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda:
"Tidak boleh ada kemadaratan (dharar) dan sesuatu yang bisa memadaratkan (dhirar) dalam Islam" (HR Ibn Majah, ad-Daruquthni dan Malik).
 Karena itu negara militer (military state), negara totaliter atau negara otoriter jelas diharamkan dalam Islam (Al-Allamah Syaikh 'Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi ai-Islam, hlm. 242 & 246, cet.VI, edisi Muktamadah, 1422 H).

Negara Khilafah, sebagaimana yang digariskan oleh Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam, disyariatkan untuk mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum syariah. Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Pemimpin umat manusia adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya" (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibn Hibban, an-Nasa'i dan al-Baihaqi).
 Karena itu negara (ad-dawlah) dan kekuasaan (as-sulthan) dalam Islam ada untuk mengurus urusan umat. Tanpa itu tidak mungkin urusan umat bisa diwujudkan. Maka dari itu, filosofi dasar bernegara dalam Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashlahah al-'ammah) baik yang bersifat vital (al-mashlahah ad-dharuriyyah) seperti menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-'aql), keturunan (an-nasi), kehormatan (al-karamah), harta (al-mal), keamanan (al-amn) dan menjaga negara (hifdz ad-daulah); maupun kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah) dan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah).

Kemaslahatan vital, seperti menjaga agama, akan terwujud jika negara menerapkan Islam dengan benar dan konsekuen, serta menjaga Islam dari berbagai penyimpangan. Caranya adalah dengan penerapan sanksi atas orang murtad serta orang yang pahamnya salah. Jiwa akan terjaga jika qishash diterapkan atas orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Akal akan terjaga ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan dan siapa saja yang terlibat dengan itu dikenai sanksi. Keturunan akan terjaga ketika hukum pernikahan diterapkan, zina diharamkan dan sanksi bagi pelakunya ditegakkan. Kehormatan juga akan terwujud ketika orang yang menuduh zina dijatuhi sanksi sekaligus ditolak kesaksiannya. Harta akan terjaga ketika pencurian, korupsi dan perampokan dikenai sanksi. Keamanan pun akan terjaga ketika bughat, begal dan pengacau keamanan dilarang serta pelakunya dijatuhi sanksi yang berat.

Namun, kemaslahatan vital ini tidak bisa diwujudkan sendiri karena membutuhkan seperangkat hukum syariah yang lain. Karena itu ada kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), seperti larangan melihat lawan jenis, berdua-duaan dan membuka aurat, yang melengkapi larangan berzina. Sebab, zina tidak hanya diharamkan, tetapi semua pintu perzinaan juga wajib ditutup rapat-rapat.

Hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan yang dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah), seperti rukhshah tidak berpuasa bagi musafir dan orang yang sakit; menjamak dan memendekkan shalat bagi musafir; bertayamum bagi orang yang sakit dan tidak menemukan air. Selain itu, hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah), seperti bersuci dari najis, hadas besar dan kecil; larangan kencing di lubang, atau air yang berhenti; memakai wangi-wangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan sebagainya. Semuanya ini merupakan kemaslahatan yang bersifat tahsiniyyah.

Seluruh kemaslahatan ini hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi se/uruh alam semesta" (QS al-Anbiya' 21:107).
Makna "rahmat[an]" adalah jalb al-mashalih (terpenuhinya kemaslahatan) dan daf'u al-mafasid (terhindarkannya kerusakan dan kemadaratan). Ini berlaku bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga non-Muslim; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga alam dan kehidupan. Itulah makna frasa rahmat[an] lil-'alamin.

Hanya saja, seluruh kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud jika syariah Islam tidak diterapkan dengan sempurna, baik dan benar, di bawah naungan Khilafah. Khilafah itu haruslah yang mampu menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar. Itulah Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah.

Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah ini dibangun dengan pondasi umat Islam yang menerima dan meyakini kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diterapkan kepada mereka;
sebagaimana Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama. Metode yang digunakan untuk membangun Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah juga mengikuti sepenuhnya metode Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dan para Sahabat dalam mendirikan negara. Para pendiri dan pemangkunya juga mempunyai karakter sebagaimana pendiri dan pemangku Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama.

Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah menerapkan Islam secara sempurna, dengan baik dan benar, di dalamnya darah, harta, kehormatan, akal, keturunan manusia baik Muslim maupun non Mulsim akan terjaga dan terlindungi.

Begitulah Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah Khilafah yang wajib ditegakkan dan diperjuangkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah ini akan menjadi pangkal kebangkitan dan kemuliaan umat Islam. Khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah ini juga menjadi solusi dari berbagai masalah yang menyelimuti umat Islam." (al-Islam 718/Syawal 1435H)

Wallah a'lam bi ash-shawab.

Sumber: www.EdiNugroho.com , Dh-Qa'ida 1435 H/ September 2014

Tidak ada komentar: